Bagaimana Cegah Korupsi Dalam Pengadaan Alutisista? Ini Caranya!
22 September 2026 16:18 WIB
Yudi Samadi
Photo: Prajurit TNI AD dengan Kendaraan Tempur mengikuti Defile dalam sebuah Kegiatan Perayaan HUT TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (sumber: Antara Foto/M Risyal Hidayat)
JAKARTA, SONORA.CO.ID – Seluruh tahapan dalam siklus
anggaran pertahanan—mulai dari perencanaan, pengadaan, pembayaran, hingga
penghapusan (disposal) alutsista—dinilai memiliki titik rawan korupsi
jika tidak diawasi secara ketat dan kohesif.
Akademisi Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam tahap perencanaan, celah korupsi paling sering terjadi pada penyusunan spesifikasi teknis yang sengaja diarahkan untuk menguntungkan vendor tertentu. Sementara pada tahap pengadaan dan kontrak, modus umum yang kerap dijumpai adalah penggelembutan harga (markup) serta pemalsuan dokumen.
"Potensi suap juga rawan terjadi pada proses pencairan dana pembayaran. Bahkan saat tahapan pemeliharaan dan penghapusan (disposal) amunisi atau alutsista usang (obsolete), celah penyalahgunaan anggaran tetap ada," jelas Yudha.
Untuk mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) antara institusi pertahanan dan penyedia alutsista swasta maupun asing, Yudha mengusulkan penerapan mekanisme cooling off period (masa tunggu) bagi purnawirawan atau pejabat militer sebelum masuk ke industri pertahanan.
"Perlu ada aturan cooling off period sekitar 3 hingga 5 tahun bagi mantan pejabat atau elite militer sebelum menduduki posisi strategis di industri pertahanan. Ini untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi atau keluarga dalam proses pengadaan senjata," terangnya.
Selain itu, ia memaparkan pentingnya penguatan integritas sejak dini melalui seleksi personel TNI berbasis sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk mengeliminasi praktik titipan, serta penerapan prinsip meritokrasi yang ketat dalam promosi jabatan.
Transparansi Anggaran Pertahanan: Data Makro Wajib Terbuka
Besarnya alokasi anggaran sektor pertahanan dalam APBN kerap memicu perdebatan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Menanggapi hal tersebut, Akademisi dari Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan, menegaskan perlunya garis pemisah yang jelas antara informasi anggaran yang wajib dibuka ke publik dan yang harus dirahasiakan demi keamanan negara.
Yudha menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran pertahanan, terdapat dua kategori data, yakni anggaran makro dan mikro. Anggaran makro, seperti total pagu Kementerian Pertahanan (Kemhan), alokasi per matra (TNI AD, AL, AU), hingga anggaran program Minimum Essential Force (MEF), seharusnya dapat diakses oleh publik secara terbuka.
"Anggaran makro dan agregat itu idealnya terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas publik. Misalnya, berapa total pagu Kemhan, alokasi per unit operasi, belanja pegawai, barang, dan modal, hingga audit BPK yang sifatnya umum," ujar Yudha.
Sebaliknya, Yudha menekankan bahwa detail mikro yang sifatnya teknis dan taktis militer tidak boleh dibuka demi menjaga kesiapsiagaan tempur dan kedaulatan negara (military readiness).
"Informasi yang sifatnya taktis, teknis operasional, spesifikasi detail kemampuan tempur alutsista, strategi operasi intelijen, hingga penempatan strategis (strategic deployment) alutsista merupakan restrictive information yang memang tidak boleh dibuka ke publik," tegasnya.
Ia mengingatkan agar anggaran pertahanan yang besar tidak sekadar menjadi "etalase belanja alutsista" tanpa pertimbangan strategis. Penyerapan anggaran harus difokuskan pada penguatan industri pertahanan dalam negeri dan efisiensi prioritas nasional.
Akademisi Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam tahap perencanaan, celah korupsi paling sering terjadi pada penyusunan spesifikasi teknis yang sengaja diarahkan untuk menguntungkan vendor tertentu. Sementara pada tahap pengadaan dan kontrak, modus umum yang kerap dijumpai adalah penggelembutan harga (markup) serta pemalsuan dokumen.
"Potensi suap juga rawan terjadi pada proses pencairan dana pembayaran. Bahkan saat tahapan pemeliharaan dan penghapusan (disposal) amunisi atau alutsista usang (obsolete), celah penyalahgunaan anggaran tetap ada," jelas Yudha.
Untuk mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) antara institusi pertahanan dan penyedia alutsista swasta maupun asing, Yudha mengusulkan penerapan mekanisme cooling off period (masa tunggu) bagi purnawirawan atau pejabat militer sebelum masuk ke industri pertahanan.
"Perlu ada aturan cooling off period sekitar 3 hingga 5 tahun bagi mantan pejabat atau elite militer sebelum menduduki posisi strategis di industri pertahanan. Ini untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi atau keluarga dalam proses pengadaan senjata," terangnya.
Selain itu, ia memaparkan pentingnya penguatan integritas sejak dini melalui seleksi personel TNI berbasis sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk mengeliminasi praktik titipan, serta penerapan prinsip meritokrasi yang ketat dalam promosi jabatan.
Transparansi Anggaran Pertahanan: Data Makro Wajib Terbuka
Besarnya alokasi anggaran sektor pertahanan dalam APBN kerap memicu perdebatan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Menanggapi hal tersebut, Akademisi dari Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan, menegaskan perlunya garis pemisah yang jelas antara informasi anggaran yang wajib dibuka ke publik dan yang harus dirahasiakan demi keamanan negara.
Yudha menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran pertahanan, terdapat dua kategori data, yakni anggaran makro dan mikro. Anggaran makro, seperti total pagu Kementerian Pertahanan (Kemhan), alokasi per matra (TNI AD, AL, AU), hingga anggaran program Minimum Essential Force (MEF), seharusnya dapat diakses oleh publik secara terbuka.
"Anggaran makro dan agregat itu idealnya terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas publik. Misalnya, berapa total pagu Kemhan, alokasi per unit operasi, belanja pegawai, barang, dan modal, hingga audit BPK yang sifatnya umum," ujar Yudha.
Sebaliknya, Yudha menekankan bahwa detail mikro yang sifatnya teknis dan taktis militer tidak boleh dibuka demi menjaga kesiapsiagaan tempur dan kedaulatan negara (military readiness).
"Informasi yang sifatnya taktis, teknis operasional, spesifikasi detail kemampuan tempur alutsista, strategi operasi intelijen, hingga penempatan strategis (strategic deployment) alutsista merupakan restrictive information yang memang tidak boleh dibuka ke publik," tegasnya.
Ia mengingatkan agar anggaran pertahanan yang besar tidak sekadar menjadi "etalase belanja alutsista" tanpa pertimbangan strategis. Penyerapan anggaran harus difokuskan pada penguatan industri pertahanan dalam negeri dan efisiensi prioritas nasional.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives