PP-INI Minta Tarif PNBP Kemenkum Ditunda, Singgung Beban Notaris hingga Iklim Usaha

27 Juli 2026 19:47 WIB
Riko Marbun
Photo: PP-INI/Istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) meminta pemerintah mengkaji ulang sekaligus menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Organisasi menilai ketentuan baru dalam regulasi tersebut berpotensi membebani profesi notaris, menurunkan aksesibilitas pelayanan publik, hingga berdampak negatif terhadap iklim investasi nasional.

Ketua Umum PP-INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M., menegaskan pentingnya pemerintah melakukan kajian ulang yang komprehensif demi menjaga harmonisasi antarpihak.

"Kami meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar kiranya dapat melakukan kajian lebih mendalam lagi terhadap pemberlakuan PNBP yang tertuant dalam PP 30/2026. Kami mengharapkan kebijakan ini ditunda demi kesinambungan harmonisasi antara pemerintah, notaris, pelaku usaha, maupun pengguna jasa," ujar Irfan dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7)

Dalam perumusan PP 30/2026, PP-INI menyayangkan minimnya pelibatan organisasi profesi serta belum diakomodasinya kondisi ekonomi daerah yang beragam. Organisasi secara khusus menyoroti penetapan iuran tahunan notaris sebesar Rp500.000 yang dinilai perlu diimbangi dengan optimalisasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) 24 jam. 

Selain itu, kenaikan PNBP pengangkatan notaris menjadi Rp5 juta, tarif pindah ke wilayah Kategori A (Jakarta) yang mencapai Rp500 juta, hingga biaya perpanjangan masa jabatan usia 67–70 tahun sebesar Rp40 juta per tahun dianggap kurang proporsional. PP-INI juga mempertanyakan pengaturan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

PP-INI mengingatkan bahwa lonjakan tarif PNBP ini berisiko memicu dampak berantai bagi masyarakat dan dunia usaha. Kenaikan beban administratif diperkirakan akan meningkatkan biaya operasional kantor notaris yang berimbas langsung pada naiknya tarif layanan hukum bagi masyarakat. 

Di sisi lain, tingginya biaya tersebut berpotensi menghambat pemerataan persebaran notaris di daerah berkembang, khususnya kawasan Indonesia Timur, serta membengkakkan biaya legalitas usaha yang dapat mengganggu iklim investasi nasional. Guna menyelesaikan polemik ini, PP-INI mendesak Kementerian Hukum untuk segera membuka ruang dialog yang inklusif agar tercipta regulasi yang adil dan transparan.

Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos