Komnas HAM Dorong Perpres Baru untuk Jamin Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
25 Juni 2026 15:05 WIB
Yudi Samadi
Photo: Anggota Komnas HAM Aminuddin Al Rahab dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga di Jakarta (dok. Humas Komnas HAM)
JAKARTA, SONORA.CO.ID – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum baru untuk melanjutkan upaya pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) beserta ahli warisnya.Hal tersebut disampaikan Amiruddin dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (23/6/2026).
Menurut Amiruddin, upaya negara dalam memenuhi dan memulihkan hak-hak korban serta ahli waris yang terdampak peristiwa pelanggaran HAM berat saat ini menghadapi ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut terjadi setelah berakhirnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi landasan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
"Melihat kekosongan kebijakan ini, perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian serta lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban dan ahli warisnya," ujar Amiruddin.
Ia menegaskan bahwa upaya pemulihan tersebut harus dipandang sebagai kebijakan negara yang menempatkan korban sebagai pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan dari pemerintah."Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah," tegasnya.
Selain dasar hukum yang jelas, Amiruddin juga menekankan pentingnya aspek pengawasan dalam pelaksanaan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.Sebelumnya, Presiden telah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023.
Namun, masa berlaku Keputusan Presiden tersebut berakhir pada Desember 2023 dan hingga kini belum ada perpanjangan atau pembentukan tim pengganti."Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia, sehingga program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik," kata Amiruddin.
Komnas HAM berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, sehingga para korban dan ahli warisnya memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab negara. (YDS)
Menurut Amiruddin, upaya negara dalam memenuhi dan memulihkan hak-hak korban serta ahli waris yang terdampak peristiwa pelanggaran HAM berat saat ini menghadapi ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut terjadi setelah berakhirnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi landasan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
"Melihat kekosongan kebijakan ini, perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian serta lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban dan ahli warisnya," ujar Amiruddin.
Ia menegaskan bahwa upaya pemulihan tersebut harus dipandang sebagai kebijakan negara yang menempatkan korban sebagai pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan dari pemerintah."Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah," tegasnya.
Selain dasar hukum yang jelas, Amiruddin juga menekankan pentingnya aspek pengawasan dalam pelaksanaan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.Sebelumnya, Presiden telah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023.
Namun, masa berlaku Keputusan Presiden tersebut berakhir pada Desember 2023 dan hingga kini belum ada perpanjangan atau pembentukan tim pengganti."Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia, sehingga program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik," kata Amiruddin.
Komnas HAM berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, sehingga para korban dan ahli warisnya memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab negara. (YDS)
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives