Kontroversi Pasal 50A UU P2SK, Dinilai Berpotensi Merusak Reputasi Indonesia
25 Juni 2026 11:45 WIB
Yudi Samadi
Photo: Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini bersama para pembicara dan moderator dalam Diskusi Publik tentang UU P2SK (24/06).
Jakarta, Sonora.id – Sejumlah akademisi dan pengamat ekonomi menyoroti keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilai berpotensi merusak integritas sistem keuangan dan reputasi Indonesia di mata internasional.Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor" yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Rabu (24/6/2026). Diskusi menghadirkan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, dan ekonom Universitas Paramadina, Dr. Wijayanto Samirin, dengan moderator dosen Universitas Paramadina, Mishka Husen Balfas.
Dalam paparannya, Wijayanto Samirin mengatakan Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan (trust deficit) dari dunia internasional. Menurutnya, keraguan terhadap kredibilitas data ekonomi, kebijakan yang kerap muncul secara mendadak, serta ketidaksesuaian antara narasi pemerintah dan kondisi di lapangan membuat investor semakin berhati-hati."Trust menjadi faktor yang sangat penting bagi investor. Kondisi ini membuat upaya mengundang investasi ke Indonesia tidak mudah," ujar Wijayanto.
Ia menilai Pasal 50A UU P2SK berpotensi membuka celah bagi masuknya dana-dana ilegal melalui instrumen obligasi yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).Menurutnya, ketentuan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian surat utang khusus, sehingga berpotensi menjadi jalan bagi dana hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, hingga pendanaan terorisme untuk masuk ke sistem keuangan nasional."Pasal 50A seperti memberi karpet merah bagi investor hitam, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk masuk ke Indonesia," katanya.
Wijayanto juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip global Anti Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT). Jika dipaksakan, Indonesia berpotensi dikucilkan oleh komunitas internasional.Selain itu, ia menilai keberadaan Pasal 50A dapat melemahkan institusi strategis seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang selama ini berperan menjaga integritas sistem keuangan nasional.Sementara itu, Eko B. Supriyanto mempertanyakan proses pembahasan dan pengesahan UU P2SK yang dinilainya tidak transparan.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Pasal 50A yang memunculkan kekhawatiran terkait moral hazard, terutama mengenai imunitas hukum dan perlindungan kerahasiaan data investor."Apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional?" kata Eko.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara juga menyoroti rencana pengembangan skema Family Office yang dinilai berpotensi melengkapi ekosistem pencucian uang apabila tidak diatur secara ketat.Sebagai rekomendasi, para akademisi mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Pasal 50A UU P2SK melalui penerbitan peraturan yang lebih rinci dan sesuai dengan prinsip-prinsip global, bahkan membuka opsi judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga meminta pemerintah mengedepankan proses teknokrasi dan kebijakan berbasis nilai (values-based policy) dalam merumuskan regulasi di sektor keuangan demi menjaga reputasi dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia. (YDS)
Dalam paparannya, Wijayanto Samirin mengatakan Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan (trust deficit) dari dunia internasional. Menurutnya, keraguan terhadap kredibilitas data ekonomi, kebijakan yang kerap muncul secara mendadak, serta ketidaksesuaian antara narasi pemerintah dan kondisi di lapangan membuat investor semakin berhati-hati."Trust menjadi faktor yang sangat penting bagi investor. Kondisi ini membuat upaya mengundang investasi ke Indonesia tidak mudah," ujar Wijayanto.
Ia menilai Pasal 50A UU P2SK berpotensi membuka celah bagi masuknya dana-dana ilegal melalui instrumen obligasi yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).Menurutnya, ketentuan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian surat utang khusus, sehingga berpotensi menjadi jalan bagi dana hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, hingga pendanaan terorisme untuk masuk ke sistem keuangan nasional."Pasal 50A seperti memberi karpet merah bagi investor hitam, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk masuk ke Indonesia," katanya.
Wijayanto juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip global Anti Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT). Jika dipaksakan, Indonesia berpotensi dikucilkan oleh komunitas internasional.Selain itu, ia menilai keberadaan Pasal 50A dapat melemahkan institusi strategis seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang selama ini berperan menjaga integritas sistem keuangan nasional.Sementara itu, Eko B. Supriyanto mempertanyakan proses pembahasan dan pengesahan UU P2SK yang dinilainya tidak transparan.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Pasal 50A yang memunculkan kekhawatiran terkait moral hazard, terutama mengenai imunitas hukum dan perlindungan kerahasiaan data investor."Apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional?" kata Eko.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara juga menyoroti rencana pengembangan skema Family Office yang dinilai berpotensi melengkapi ekosistem pencucian uang apabila tidak diatur secara ketat.Sebagai rekomendasi, para akademisi mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Pasal 50A UU P2SK melalui penerbitan peraturan yang lebih rinci dan sesuai dengan prinsip-prinsip global, bahkan membuka opsi judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga meminta pemerintah mengedepankan proses teknokrasi dan kebijakan berbasis nilai (values-based policy) dalam merumuskan regulasi di sektor keuangan demi menjaga reputasi dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia. (YDS)
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives