Pengangkatan Kapolri Tetap Menjadi Wewenang Presiden
06 Mei 2026 12:23 WIB
liliek
Photo: Bakom RI
Jakarta, Sonora.Co.Id — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. Adapun DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui dan KPRP pun tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP , Yusril Izha Mahendra, usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati," ungkap Yusril.
Pada kesempatan ini, Yusril pun menegaskan, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.
"Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” tegasnya.
Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” pungkas Yusril.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives